Pengertian Arsip Tujuan Fungsi Nilai Guna Kearsipan
Pengertian Arsip
- Istilah arsip
dalam bahasa Belanda disebut “Archief”. Kata ini juga berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Arche” yang berarti permulaan. Kemudian dari kata
“Arche” ini berkembang menjadi kata “Archia” yang berarti catatan.
Selanjutnya dari kata “Archia” berubah lagi menjadi kata “Ar-chieon”
yang berarti Gedung Pemerintahan. Sedangkan dalam bahasa Latin disebut
“Archium”. Pada akhirnya dalam bahasa Indonesia dipakai istilah “Arsip”
sampai sekarang ini (Sedarmayanti, 2001, 7).
Menurut Sutarto (1997; 200) Arsip adalah suatu warkat yang disimpan
secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali
diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Sedangkan Lembaga Administrasi Negara memberikan rumusan secara lengkap
bahwa “Arsip” adalah segala kertas, buku naskah, gambaran peta, bagan
atau dokumen lainnya. Dimana diartikan sebagai segala macam bentuk dan
sifat aslinya atau salinan serta dengan segala cara penciptaannya oleh
suatu badan sebagai bukti dari pada tujuan organisasi, fungsi-fungsi
kebijaksanaan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, kegiatan lainnya
dari pada pemerintahan karena informasi yang penting terkandung
didalamnya.
Baca: Pengertian Arsip Tujuan Fungsi Nilai Guna Kearsipan
Pengertian Arsip di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang No.7 tahun
1971 tentang “Ketentuan Pokok Kearsipan” pada Bab I pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintah.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kebangsaan.
Dari definisi diatas jelas bahwa Arsip yaitu pusat ingatan bagi seluruh
kegiatan pekerjaan dimana surat/warkat yang diproses berdasarkan
pengklasifikasian atau penggolongan yang disusun, disimpan dan
dipelihara sedemikian rupa selama masih diperlukan.
Peranan Arsip
Arsip mempunyai peranan sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi.
Sebagai sumber informasi, arsip dapat membantu mengingatkan petugas
yang lupa mengenai suatu masalah. Sebagai sumber dokumentasi, arsip
dapat dipergunakan oleh pemimpin organisasi untuk membuat ataupun
mengambil keputusan secara tepat mengenai masalah yang sedang dihadapi.
Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa peranan arsip adalah sebagai
berikut :
- Alat utama ingatan organisasi.
- Bahan atau alat pembukt ian.
- Bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.
- Bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.
Maksud dan Tujuan Kearsipan
Pekerjaan menyimpan surat atau dokumen-dokumen sering pula disebut
administrasi kearsipan. Adapun pendapat yang mengatakan, bahwa kearsipan
adalah segala kegiatan yang berkenaan dengan pengurusan arsip-arsip,
baik arsip dinas maupun arsip pribadi. Kearsipan merupakan
kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan penerimaan, pencatatan,
pengiriman, penyingkiran maupun pemusnahan surat menyurat atau berbagai
macam warkat lainnya.
Maksud Kearsipan
Maksud Kearsipan adalah agar tercipta suatu pengertian atau pemahaman
tata cara yang seragam dalam penyelenggaraan arsip di lingkungan
perusahaan.
Tujuan Kearsipan
- Sebagai bahan pertanggung jawaban perusahaan tentang pelaksanan dan pengelolaan perusahaan perlu untuk mempersiapkan bahan pertanggung jawaban tersebut bagi perusahaan.
- Agar unit-unit kerja tidak dibebani dengan penyimpanan arsip yang tidak perlu lagi.
Fungsi dan Nilai Guna Arsip
Setelah kita mengetahui bahwa pengertian arsip ini adalah kumpulan
warkat yang disimpan secara sistematis sedangkan peranan arsip itu
sendiri adalah sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi. Maka
untuk lebih jelasnya peranan arsip ini erat hubungannya dengan fungsi
dan nilai guna arsip (Maulana, 1991 ;10).
Fungsi Arsip
Fungsi arsip menurut Pasal 2 Undang-undang No. 7 tahun 1971 dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
a. Arsip Dinamis
Arsip Dinamis adalah arsip yang diperlukan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada
umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan
adinistrasi Negara. Singkatnya dapat dikatakan bahwa arsip yang masih
digunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
Selanjutnya arsip dinamis menurut fungsi dan kegunaannya dibedakan
menjadi :
- Arsip Aktif adalah arsip-arsip yang masih dipergunakan bagi kelangsungan kerja. Jadi, arsip ini masih ada di tempat-tempat unit pengelola dalam masa transisi antara aktif dan in-aktif.
- Arsip Semi Aktif adalah arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun dalam masa transisi antara arsip aktif dan arsip in-aktif.
- Arsip in-aktif atau arsip semi statis adalah arsip-arsip yang jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari.
b. Arsip Statis
Arsip Statis yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan, kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk
penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara. Singkatnya dapat
dikatakan bahwa arsip statis adalah arsip yang sudah tidak dipergunakan
secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
Arsip merupakan sesuatu yang bertumbuh terus dan selalu berubah seirama
dengan tata kehidupan masyarakat maupun tata pemerintahan.
Dua jenis sifat dan arti tersebut menegaskan adanya 2 (dua) jenis sifat dan arti arsip secara fungsionalnya yakni :
- Arsip Dinamis, sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya.
- Arsip Statis, sebagai arsip yang sudah mencapai taraf nilai abadi khusus sebagai bahan pertanggung jawaban nasional/pemerintahan.
Nilai Guna Arsip
Nilai guna Arsip adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaanya bagi kepentingan penggunaan arsip.
a. Nilai guna primer adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan bagi penciptaan arsip itu sendiri, meliputi:
- Nilai guna AdministrasiNilai administrasi dapat diartikan sebagai kebijaksanaan dan prosedur yang mensyaratkan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berlaku pada suatu organisasi pencipta arsip-arsip yang mempunyai nilai kegunaan administrasi antara lain meliputi :
- Arsip yang berkenaan dengan asal-usul suatu organisasi yang mencakup pula pelaksanaan.
- Arsip-arsip yang berkenaan dengan organisasi, struktur, instruksi, struktur personalia, daftar pegawai, dan pedoman kerja lainnya.
- Arsip yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaiannya termasuk arsip-arsip tentang keputusan suatu kebijaksanaan, perubahan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, program kerja dan lainnya.
- Nilai guna KeuanganArsip bernilai guna keuangan apabila arsip tersebut berisikan segala sesuatu transaksi dan pertanggung jawaban keuangan.
- Nilai guna HukumNilai kegunaan hukum mengandung pengertian bahwa arsip tersebut memberikan informasi-informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian dibidang hukum atau arsip yang mengandung hak-hak dan kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi pegawai instansi pemerintahan maupun swasta yang menyangkut kontrak, sewa-menyewa dan masih banyak lainnya.
- Nilai guna Ilmiah dan TeknologiArsip yang mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai hasil dari penelitian terapan.
b. Nilai guna Sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan
bagi kepentingan perusahaan atau kepentingan umum diluar perusahaan
pencipta arsip dan berguna sebagai bahan bukti dan pertanggung jawaban,
meliputi :
- Nilai guna kebuktianArsip yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana suatu instansi diciptakan, dikembangkan, diatasi, fungsi dan tugasnya serta hasil atau akibat dari tugas kegiatannya.
- Nilai guna Informat ionalArsip yang bernilai guna informational ialah arsip yang mengandung berbagai kepentingan bagi penelitian dan sejarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar